Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas Jemaah Umrah; dan
b. status setor Jemaah Umrah (lunas atau belum lunas).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setiap menerima setoran BPIU.
Koreksi Anda
