Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Umum
Pencatatan Biodata Penduduk
Penerbitan Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pencatatan Sipil
Umum
Kelahiran
Pencatatan Lahir Mati
Pencatatan Perkawinan
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pencatatan Perceraian
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pencatatan Kematian
Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak
Pencatatan Perubahan Nama
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP