Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik INDONESIA sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Koreksi Anda
