Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk.
(2) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perwakilan
menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
