Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Koreksi Anda
