Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
dan
e. Petikan Keputusan
tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi
Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
(2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
