Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan lahir mati; atau
b. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Koreksi Anda
