Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan lahir mati; atau b. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Koreksi Anda