Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota berdasarkan klasifikasi perpindahan Penduduk: a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain; b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan; c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota; d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan e. antarprovinsi. (2) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap. (3) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan tempat tinggal; b. Dokumen Perjalanan; dan c. kartu izin tinggal terbatas.
Koreksi Anda