Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota berdasarkan klasifikasi perpindahan Penduduk:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(2) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
(3) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan tempat tinggal;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu izin tinggal terbatas.
Koreksi Anda
