Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan: a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; c. KK; dan d. KTP-el.
Koreksi Anda