Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
c. KK; dan
d. KTP-el.
Koreksi Anda
