Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak. (2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda