Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas: a. kelahiran; b. lahir mati; c. perkawinan; d. pembatalan perkawinan; e. perceraian; f. pembatalan perceraian; g. kematian; h. pengangkatan anak; i. pengakuan anak; j. pengesahan anak; k. perubahan nama; l. perubahan status kewarganegaraan; m. Peristiwa Penting lainnya; n. pembetulan akta; dan o. pembatalan akta.
Koreksi Anda