Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. kelahiran;
b. lahir mati;
c. perkawinan;
d. pembatalan perkawinan;
e. perceraian;
f. pembatalan perceraian;
g. kematian;
h. pengangkatan anak;
i. pengakuan anak;
j. pengesahan anak;
k. perubahan nama;
l. perubahan status kewarganegaraan;
m. Peristiwa Penting lainnya;
n. pembetulan akta; dan
o. pembatalan akta.
Koreksi Anda
