Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-el;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
