Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pendaftaran perpindahan Penduduk terdiri atas:
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
Koreksi Anda
