Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran perpindahan Penduduk terdiri atas: a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi; c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
Koreksi Anda