Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pencatatan Sipil diberikan kepada:
a. WNI; dan
b. Orang Asing.
(2) Pelayanan Pencatatan Sipil bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemegang izin kunjungan;
b. pemegang izin tinggal terbatas; dan
c. pemegang izin tinggal tetap.
Koreksi Anda
