Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA orang tua angkat.
(3) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA orang tua angkat.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Koreksi Anda
