Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.
(2) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-el.
Koreksi Anda
