Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang; c. penerbitan KTP-el karena perubahan data; d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
Koreksi Anda