Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
Koreksi Anda
