Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. petikan Keputusan PRESIDEN tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK;
d. KTP-el; dan
e. Dokumen Perjalanan.
Koreksi Anda
