Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Koreksi Anda
