Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
d. KTP-el.
(2) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
d. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Koreksi Anda
