Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. kutipan akta kelahiran; b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; c. KK orang tua; dan d. KTP-el. (2) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. kutipan akta kelahiran; b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; c. KK orang tua; dan d. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Koreksi Anda