Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kematian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Koreksi Anda
