Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; b. kutipan akta Pencatatan Sipil; c. KK bagi Penduduk WNI; dan d. KTP-el bagi Penduduk WNI.
Koreksi Anda