Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK bagi Penduduk WNI; dan
d. KTP-el bagi Penduduk WNI.
Koreksi Anda
