Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-el.
(3) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah luar negeri.
(4) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menetap di INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
b. surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(5) Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas.
(6) Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke
luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-el; atau
c. surat keterangan tempat tinggal.
(7) Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pindah ke negara lainnya harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
