Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK; dan
d. KTP-el.
(2) Pencatatan atas Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.
Koreksi Anda
