Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran anak;
c. KK orang tua angkat; dan
d. KTP-el; atau
e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
Koreksi Anda
