Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. salinan penetapan pengadilan; b. kutipan akta kelahiran anak; c. KK orang tua angkat; dan d. KTP-el; atau e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
Koreksi Anda