Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan: a. kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA orang tua. (2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan: a. keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat; b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA orang tua; dan c. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
Koreksi Anda