Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan
dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
b. kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.
(3) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki
dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
