Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
