Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Koreksi Anda
