Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Koreksi Anda