Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. bukti pendidikan terakhir.
Koreksi Anda
