Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:
a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik INDONESIA; dan
b. kutipan akta perkawinan.
Koreksi Anda
