Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perkawinan;
c. KK; dan
d. KTP-el.
(2) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
