Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi: a. Penduduk korban bencana alam; b. Penduduk korban bencana sosial; c. orang terlantar; dan d. komunitas terpencil. (2) Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda