Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencil.
(2) Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
