Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA;
b. surat keterangan yang menunjuk domisili;
c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
d. bukti pendidikan terakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Koreksi Anda
