Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; b. surat keterangan yang menunjuk domisili; c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan d. bukti pendidikan terakhir. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Koreksi Anda