Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dan Dokumen Perjalanan; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
b. pas foto berwarna suami dan isteri;
c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dan Dokumen Perjalanan; dan
d. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Koreksi Anda
