Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK.
Koreksi Anda
