Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata.
Koreksi Anda
