Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata.
Koreksi Anda