Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. surat kematian; dan b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing. (2) Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain; b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya; c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya; d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. surat keterangan kematian dari Perwakilan bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda