Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. surat kematian; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
(2) Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi
tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. surat keterangan kematian dari Perwakilan
bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
