Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan:
a. petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
