Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan
atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap.
Koreksi Anda
