Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-el; dan
e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
(2) Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan
harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan isteri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK;
f. KTP-el; dan
g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Koreksi Anda
