Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. pas foto berwarna suami dan istri; c. KK; d. KTP-el; dan e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian. (2) Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. pas foto berwarna suami dan isteri; c. Dokumen Perjalanan; d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; e. KK; f. KTP-el; dan g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Koreksi Anda