Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
a. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
