Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan: a. kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA suami dan istri. (2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan: a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan b. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA suami dan istri.
Koreksi Anda