Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan
harus memenuhi persyaratan:
a. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
b. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. kutipan akta kelahiran anak;
d. KK ayah atau ibu;
e. KTP-el; atau
f. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Koreksi Anda
