Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan harus memenuhi persyaratan: a. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing; b. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. kutipan akta kelahiran anak; d. KK ayah atau ibu; e. KTP-el; atau f. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Koreksi Anda