Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan; dan b. kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (2) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan; b. surat keterangan tempat tinggal; dan c. kartu izin tinggal tetap.
Koreksi Anda