Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan
dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(3) Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
(4) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru.
Koreksi Anda
