Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pencatatan pembatalan perceraian harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perceraian;
c. KK; dan
d. KTP-el.
Koreksi Anda
