Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK;
d. KTP-el; dan
e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Koreksi Anda
