Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. kartu seleksi calon transmigran; dan c. surat pemberitahuan pemberangkatan.
Koreksi Anda