Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. kartu seleksi calon transmigran; dan
c. surat pemberitahuan pemberangkatan.
Koreksi Anda
