Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
c. KK; dan
d. KTP-el.
(2) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
(3) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang berkunjung ke INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
c. Dokumen Perjalanan
dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
d. surat keterangan pindah luar negeri.
(5) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
Koreksi Anda
